Kayu yang dihasilkan dari hutan rakyat, terutama di Jawa, sudah banyak dipergunakan untuk memenuhi permintaan bahan baku industri pengolahan kayu maupun bahan bakar berbagai industri rakyat di Jawa. Di beberapa Kabupaten produksi kayu hutan rakyat bahkan sudah melampaui volume produksi kayu Perum Perhutani. Di Kabupaten Ciamis misalnya, produksi kayu hutan rakyat mencapai 300 ribu m3 per tahun, sementara produksi kayu Perum Perhutani di kabupaten tersebut hanya sekitar 30 ribu m3 per tahun. Luas hutan rakyat di seluruh Indonesia saat ini ditaksir mencapai 1,5 juta hektar dengan potensi kayu sekitar 40 juta m3, yang sebagian besar berada di Jawa dengan potensi kayu mencapai 23 juta m3.
Kabupaten Ciamis terutama sekali menghasilkan kayu mahoni
Dasar hukum hutan tanaman rakyat :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.5/Menhut- II/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman;
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut- II/2008 Tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat;
- Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.05/VI-BPHT/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan P.06/VI-BPHT/2007 tentang Petunjuk Teknis Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR);
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat. Sumber: BPPHP Wil. IV Jambi